Makalah Warganegara dan Negara



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Konsep dasar warga negara yang menjadi substansi kita sebagai warga negara. Konsep tersebut dilandasi dengan asas kewarganegaraan yang meliputi dari sisi kelahiran atau pun dari sisi perkawinan.
Seorang warga negara yang baik dituntut harus tahu mengenai unsur-unsur kewarganegaraan. Selain itu problem status kewarganegaraan yang menjadi masalah yang mendasar yang bisa diselesaikan dengan karakteristik kita sebagai warga negara demokrat. Namun semua itu harus diimbangi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Dengan adanya  hal-hal tersebut, maka dalam makalah ini akan dijelaskan apa saja yang mengenai warga negara.
           
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa konsep dasar warga negara ?
2.      Apa saja asas kewarganegaraan ?
3.      Apa saja unsur-unsur kewarganegaraan ?
4.      Bagaimana problem status kewarganegaraan ?
5.      Bagaimana karakteristik warga negara demokrat ?
6.      Bagaimana cara & bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia ?
7.      Apa saja hak dan kewajiban warga negara ?

C.    Tujuan makalah
1.      Untuk mengetahui tentang konsep dasar warga negara
2.      Untuk mengetahui apa saja asas kewarganegaraan
3.      Agar dapat memahami unsur-unsur kewarganegaraan
4.      Agar megetahui bagaimana  problem status dalam kewarganegaraan
5.      Agar dapat memahami tentang karakteristik warga demokrat
6.      Untuk mengetahui cara & bukti memperoleh kewarganegaraan
7.      Untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara

BAB II
PEMBAHASAN
1.      NEGARA
Negara adalahsuatuorganisasidarisekelompokmanusia yang mendiamisuatuwilayahtertentudanmengetahuiadanyasatupemerintahan yang mengurustatatertibdankeselamatankelompoktersebut. Negara jugadiartikansebagaisuatuperserikatan yang melaksanakansatupemerintahanmelalui hokum yang mengikatmasyarakatnya demi ketertibansosial. Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu : Mengaturdan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu samalain. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Teori Terbentuknya Negara
  • TeoriHukumAlam (Plato danAristoteles)
  • TeoriKetuhanan
SegalasesuatuadalahciptaanTuhan, begitupundengan Negara.
  • TeoriPerjanjian (Thomas Hobbes)
Manusiabersatumembentuknegarauntukmengatasitantangandanmenggunakanpersatuandalamgeraktunggaluntukkebutuhanbersama.
Negara jugadapatterbentukkarena :
  • Penaklukan
  • Peleburan
  • Pemisahandiri
  • Pendudukansuatuwilayah

UNSUR NEGARA
1.      Konstitutif
Negara meliputiwilayahudara,darat,perairan,rakyat, danpemerintahan yang berdaulat.
·         Wilayah : Batas wilayahsuatunegaraditentukandalamperjanjiandengannegara lain. PerjanjianitudisebutPerjanjianInternasional, PerjanjianduanegradisebutPerjanjian Bilateral, sedangkanapabiladilakukanolehbanyaknegaradisebutPerjanjian Multilateral
·         Rakyat :Harusada orang yang berdiam di negaratersebutdanuntukmenjalankanpemerintahan.
·         Pemerintah : Negara harusmempunyaisuatubadan yang berhakmengaturdanberwenangmerumuskansertamelaksanakanperaturan yang mengikatrakyatnya.

2.Deklaratif
Negara mempunyaitujuan, UUD, kedaulatan, pengakuandarinegara lain secara de jure dan de facto, danikutdalam PBB.
Tujuan : Negara merupakanalatuntukmencapaitujuanbersamadari para anggotanya. Beberapatujuannegaraantaralain :
a. Perluasankekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasankekuasaanuntuktujuan lain
c. Penyelenggaraanketertibanhukum
d. Penyelenggaraankesejahteraanumum

Kedaulatan :Kekuasaantertinggiuntukmemaksarakyatnyamentaatidanmelaksanakanperaturan (Kedaulatankedalam). Negara jugaharusmempertahankankemerdekaannya (Kedaulatankeluar). Negara menuntutkesetiaan yang mutlakdarirakyatnya.

Sifat –sifatKedaulatan
1.      Permanen :Kedaulatanhanyaakanlenyapbersamadenganlenyapnyanegara.
2.      Absolut :Tidakadakekuasaan yang lebihtinggidaripadakekuasaannegara.
3.      TidakTerbagi :Kekuasaanpemerintahdapatdibagi, tapikekuasaantertingginegaratidakdapatdibagi-bagi.
4.      TidakTerbatas :Kedaulatanberlakuuntuksetiap orang tanpakecuali.

SumberKedaulatan
a. TeoriKedaulatanTuhan
SegalasesuatuberasaldariTuhan, demikianjugadengankedaulatan. PemerintahwajibmenggunakankedaulatantersebutsesuaikehendakTuhan.
b. TeoriKedaulatan Rakyat
Pemerintahdiberikekuasaanolehrakyat yang berdaulatdanpemerintahmelakukannyaatasnamarakyat.Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. TeoriKedaulatan Negara
Kedaulatandianggapadaseiringdenganlahirnyasuatunegara. Sehingga, negaralahsumberkedaulatannyasendiriTokoh :Jellineck, Paul Laband.
d. TeoriKedaulatanHukum
Kedudukandanmartabathukumlebihtinggidarinegara, sehinggahukumlah yang berdaulat

BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme) Negara yang merdekadanberdaulat, dimanakekuasaannyaataupemerintahannyaberada di Pusat.

Bentuk Negara Kesatuannegaradengansistemsentralisasi
Segalasesuatudalamnegaradiaturlangsungolehpemerintahpusat
(+)
·         Berlakunyaperaturan yang sama di setiapwilayahnegara
·         Penghasilandaerahdapatdigunakanuntukkeperluanseluruhnegara.
(-)
·         Menumpuknyapekerjaan di pusat
·         KeterlambatankeputusandariPusat
·         KetidakcocokankeputusanPusatdengankeadaan Daerah
·         Rakyat kurangmendapatkesempatanuntukbertanggungjawabterhadapdaerahnya

Negara dengan sistem desentralisasi
Dearahdiberikewenanganuntukmengaturdanmengurusrumahtangganyasendiri

Negara Serikat (Federasi)
Adanyanegarabagian di dalamsuatunegara yang terjadikarenapenggabunganbeberapanegara yang awalnyaberdirisendirisebagainegara yang merdekadanberdaulat. Kemudianbergabungdalamsuatuikatankerjasama yang efektif.
Masing-masingnegaramelepaskankekuasaandanmenyerahkannyakepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkansatupersatu (Liminatif) danhanyakekuasaan yang disebutitulah yang diserahkan. Sehinggakekuasaanasliadapadanegarabagian. Kekuasaan yang biasanyadiserahkanadalahurusanluarnegeri,pertahanannegaradankeuangan.

BENTUK KENEGARAAN
Negara Dominion :Bentukinihanyaterdapat di lingkungankerajaanInggris. Negara Dominion adalahsemua Negara jajahanInggris, dantetapmengakui Raja Inggrissebagairajanyawalaupun Negara tersebutsudahmerdeka. Negara-negaratersebuttergabungdalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni :Gabunganduanegaradengansatukepala Negara.
UniRiil :Terjadikarenaadanyaperjanjian
UniPersonil :Terjadikarenakebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawahperlindungan Negara lain.

Sifat-sifat Negara
·         Memaksa, Negara mempunyaikekuasaanuntukmenggunakankekerasanfisiksecra legal agar tercapaiketertibandanmencegahtimbulnyaanarki.
·         Monopoli, Negara mempunyaihakkuasatunggaldalammenetapkantujuanbersamadarimasyarakat.
·         Sifatmencakupsemua, Semuaperaturanperundang-undanganberlakuuntuksetiap orang tanpakecuali.

2.      Warga Negara
Unsurpentingsuatu Negara adalahrakyatatauwarga Negara. Rakyat suatu Negara adalahsemua orang yang bertempattinggal di dalamwilayahkekuasaan Negara tersebutdantundukpadakekuasaannya.
Rakyat jugadiartikansebagaikumpulanmanusia yang dipersatukanolehsuatu rasa persatuandanbersama-samamendiamisuatuwilayahtertentu.
MenurutKansil , orang orang yang beradadalamwilayahsuatu Negara dibedakanmenjadi :

Ø  Penduduk : Orang-orang yang telahmemenuhisyarat-syarattertentu yang ditetapkanolehperaturan Negara tersebutdandiperkenankanberdomisilidalamwilayah Negara itu.
1. WargaNegara :Penduduk yang sepenuhnyadapatdiaturolehpemerintah Negara tersebutdanmengakuipemerintahannyasendiri.
2. Orang Asing :Penduduk yang bukanwarga Negara
Ø  Bukanpenduduk : Orang yang beradadalamwilayahsuatu Negara untuksementarawaktudantidakbermaksudbertempattinggal di wilayah Negara tersebut.

Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. IusSanguinis : Seseorangmendapatkankewarganegaraansuatu Negara berdasarkanasaskewarganegaraan orang tuanya, di manapundiadilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorangmendapatkankewarganegaraannyaberdasarkannegaratempat di manadiadilahirkan, meskipun orang tuanyabukanwarganegradari Negara tersebut. 

Konflik yang terjadi antara IusSanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan samasekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :  
1. HakOpsi, yaituhakuntukmemilihkewarganegaraan (Stelselaktif)
2. Hakrepudiasi, hakuntukmenolakkewarganegaraan (Stelselpasif). 


2. Naturalisasi :Suatu proses hokum yang menyebabkanseseorangdengansyarat-syarattertentumempunyaikewarganegaraan lain.


 
DAFTAR PUSTAKA
Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.MKDU Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit Gunadarma

Komentar

Postingan Populer