Makalah Warganegara dan Negara
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Konsep dasar warga negara
yang menjadi substansi kita sebagai warga negara. Konsep tersebut dilandasi
dengan asas kewarganegaraan yang meliputi dari sisi kelahiran atau pun dari sisi
perkawinan.
Seorang warga negara yang
baik dituntut harus tahu mengenai unsur-unsur kewarganegaraan. Selain itu
problem status kewarganegaraan yang menjadi masalah yang mendasar yang bisa
diselesaikan dengan karakteristik kita sebagai warga negara demokrat. Namun
semua itu harus diimbangi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga
negara.
Dengan adanya hal-hal tersebut, maka dalam makalah ini akan
dijelaskan apa saja yang mengenai warga negara.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa konsep
dasar warga negara ?
2. Apa saja
asas kewarganegaraan ?
3. Apa saja
unsur-unsur kewarganegaraan ?
4. Bagaimana
problem status kewarganegaraan ?
5. Bagaimana
karakteristik warga negara demokrat ?
6. Bagaimana
cara & bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia ?
7. Apa saja hak
dan kewajiban warga negara ?
C. Tujuan
makalah
1. Untuk
mengetahui tentang konsep dasar warga negara
2. Untuk
mengetahui apa saja asas kewarganegaraan
3. Agar dapat
memahami unsur-unsur kewarganegaraan
4. Agar
megetahui bagaimana problem status dalam
kewarganegaraan
5. Agar dapat
memahami tentang karakteristik warga demokrat
6. Untuk
mengetahui cara & bukti memperoleh kewarganegaraan
7. Untuk
mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara
PEMBAHASAN
1. NEGARA
Negara adalahsuatuorganisasidarisekelompokmanusia yang
mendiamisuatuwilayahtertentudanmengetahuiadanyasatupemerintahan yang
mengurustatatertibdankeselamatankelompoktersebut. Negara jugadiartikansebagaisuatuperserikatan
yang melaksanakansatupemerintahanmelalui hokum yang mengikatmasyarakatnya demi
ketertibansosial. Negara merupakan alat masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara
yaitu : Mengaturdan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
yang bertentangan satu samalain. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya
Negara
- TeoriHukumAlam (Plato danAristoteles)
- TeoriKetuhanan
SegalasesuatuadalahciptaanTuhan,
begitupundengan Negara.
- TeoriPerjanjian (Thomas Hobbes)
Manusiabersatumembentuknegarauntukmengatasitantangandanmenggunakanpersatuandalamgeraktunggaluntukkebutuhanbersama.
Negara
jugadapatterbentukkarena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahandiri
- Pendudukansuatuwilayah
UNSUR NEGARA
1.
Konstitutif
Negara
meliputiwilayahudara,darat,perairan,rakyat, danpemerintahan yang berdaulat.
·
Wilayah : Batas
wilayahsuatunegaraditentukandalamperjanjiandengannegara lain.
PerjanjianitudisebutPerjanjianInternasional,
PerjanjianduanegradisebutPerjanjian Bilateral,
sedangkanapabiladilakukanolehbanyaknegaradisebutPerjanjian Multilateral
·
Rakyat :Harusada orang yang berdiam di
negaratersebutdanuntukmenjalankanpemerintahan.
·
Pemerintah : Negara harusmempunyaisuatubadan yang
berhakmengaturdanberwenangmerumuskansertamelaksanakanperaturan yang
mengikatrakyatnya.
2.Deklaratif
Negara
mempunyaitujuan, UUD, kedaulatan, pengakuandarinegara lain secara de jure dan
de facto, danikutdalam PBB.
Tujuan :
Negara merupakanalatuntukmencapaitujuanbersamadari para anggotanya. Beberapatujuannegaraantaralain
:
a.
Perluasankekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasankekuasaanuntuktujuan
lain
c.
Penyelenggaraanketertibanhukum
d.
Penyelenggaraankesejahteraanumum
Kedaulatan
:Kekuasaantertinggiuntukmemaksarakyatnyamentaatidanmelaksanakanperaturan
(Kedaulatankedalam). Negara jugaharusmempertahankankemerdekaannya (Kedaulatankeluar).
Negara menuntutkesetiaan yang mutlakdarirakyatnya.
Sifat
–sifatKedaulatan
1. Permanen
:Kedaulatanhanyaakanlenyapbersamadenganlenyapnyanegara.
2. Absolut
:Tidakadakekuasaan yang lebihtinggidaripadakekuasaannegara.
3. TidakTerbagi
:Kekuasaanpemerintahdapatdibagi,
tapikekuasaantertingginegaratidakdapatdibagi-bagi.
4. TidakTerbatas
:Kedaulatanberlakuuntuksetiap orang tanpakecuali.
SumberKedaulatan
a.
TeoriKedaulatanTuhan
SegalasesuatuberasaldariTuhan,
demikianjugadengankedaulatan. PemerintahwajibmenggunakankedaulatantersebutsesuaikehendakTuhan.
b.
TeoriKedaulatan Rakyat
Pemerintahdiberikekuasaanolehrakyat
yang berdaulatdanpemerintahmelakukannyaatasnamarakyat.Tokoh : Rousseau, John
Locke, Montesquieu.
c.
TeoriKedaulatan Negara
Kedaulatandianggapadaseiringdenganlahirnyasuatunegara.
Sehingga, negaralahsumberkedaulatannyasendiriTokoh :Jellineck, Paul Laband.
d.
TeoriKedaulatanHukum
Kedudukandanmartabathukumlebihtinggidarinegara,
sehinggahukumlah yang berdaulat
BENTUK
NEGARA
Negara
Kesatuan (Unitarisme) Negara yang merdekadanberdaulat,
dimanakekuasaannyaataupemerintahannyaberada di Pusat.
Bentuk
Negara Kesatuannegaradengansistemsentralisasi
Segalasesuatudalamnegaradiaturlangsungolehpemerintahpusat
(+)
·
Berlakunyaperaturan yang sama di setiapwilayahnegara
·
Penghasilandaerahdapatdigunakanuntukkeperluanseluruhnegara.
(-)
·
Menumpuknyapekerjaan di pusat
·
KeterlambatankeputusandariPusat
·
KetidakcocokankeputusanPusatdengankeadaan Daerah
·
Rakyat
kurangmendapatkesempatanuntukbertanggungjawabterhadapdaerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearahdiberikewenanganuntukmengaturdanmengurusrumahtangganyasendiri
Negara
Serikat (Federasi)
Adanyanegarabagian
di dalamsuatunegara yang terjadikarenapenggabunganbeberapanegara yang
awalnyaberdirisendirisebagainegara yang merdekadanberdaulat.
Kemudianbergabungdalamsuatuikatankerjasama yang efektif.
Masing-masingnegaramelepaskankekuasaandanmenyerahkannyakepada
Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkansatupersatu (Liminatif)
danhanyakekuasaan yang disebutitulah yang diserahkan.
Sehinggakekuasaanasliadapadanegarabagian. Kekuasaan yang
biasanyadiserahkanadalahurusanluarnegeri,pertahanannegaradankeuangan.
BENTUK
KENEGARAAN
Negara
Dominion :Bentukinihanyaterdapat di lingkungankerajaanInggris. Negara Dominion
adalahsemua Negara jajahanInggris, dantetapmengakui Raja
Inggrissebagairajanyawalaupun Negara tersebutsudahmerdeka.
Negara-negaratersebuttergabungdalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni
:Gabunganduanegaradengansatukepala Negara.
UniRiil
:Terjadikarenaadanyaperjanjian
UniPersonil
:Terjadikarenakebetulan
Negara
Protektorat : Negara yang berada di bawahperlindungan Negara lain.
Sifat-sifat
Negara
·
Memaksa, Negara
mempunyaikekuasaanuntukmenggunakankekerasanfisiksecra legal agar
tercapaiketertibandanmencegahtimbulnyaanarki.
·
Monopoli, Negara
mempunyaihakkuasatunggaldalammenetapkantujuanbersamadarimasyarakat.
·
Sifatmencakupsemua,
Semuaperaturanperundang-undanganberlakuuntuksetiap orang tanpakecuali.
2. Warga Negara
Unsurpentingsuatu Negara adalahrakyatatauwarga Negara.
Rakyat suatu Negara adalahsemua orang yang bertempattinggal di
dalamwilayahkekuasaan Negara tersebutdantundukpadakekuasaannya.
Rakyat jugadiartikansebagaikumpulanmanusia yang
dipersatukanolehsuatu rasa persatuandanbersama-samamendiamisuatuwilayahtertentu.
MenurutKansil
, orang orang yang beradadalamwilayahsuatu Negara dibedakanmenjadi :
Ø Penduduk :
Orang-orang yang telahmemenuhisyarat-syarattertentu yang ditetapkanolehperaturan
Negara tersebutdandiperkenankanberdomisilidalamwilayah Negara itu.
1.
WargaNegara :Penduduk yang sepenuhnyadapatdiaturolehpemerintah Negara
tersebutdanmengakuipemerintahannyasendiri.
2. Orang
Asing :Penduduk yang bukanwarga Negara
Ø Bukanpenduduk
: Orang yang beradadalamwilayahsuatu Negara untuksementarawaktudantidakbermaksudbertempattinggal
di wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga
Negara yaitu :
1.
Kriterium Kelahiran
a.
IusSanguinis : Seseorangmendapatkankewarganegaraansuatu Negara
berdasarkanasaskewarganegaraan orang tuanya, di manapundiadilahirkan.
b. Ius Soli
: Seseorangmendapatkankewarganegaraannyaberdasarkannegaratempat di
manadiadilahirkan, meskipun orang tuanyabukanwarganegradari Negara tersebut.
Konflik yang
terjadi antara IusSanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap
(Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan samasekali (A-patride).
Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu
:
1. HakOpsi,
yaituhakuntukmemilihkewarganegaraan (Stelselaktif)
2. Hakrepudiasi, hakuntukmenolakkewarganegaraan (Stelselpasif).
2.
Naturalisasi :Suatu proses hokum yang
menyebabkanseseorangdengansyarat-syarattertentumempunyaikewarganegaraan lain.
DAFTAR PUSTAKA
Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.MKDU Ilmu Sosial Dasar.1996.Jakarta:Penerbit
Gunadarma
Komentar
Posting Komentar