Pelayanan publik milik pemerintah terkait manajemen layanan sistem informasi
Pelayanan
public sudah tercantum dalam Undang-undang dasar 1945, pelayanan public harus
dapat mewujudkan good governance dan clean governance. Tugas terpenting dari
setiap bagian instansi pemerintahan adalah memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat, untuk melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya upaya untuk lebih meningkatkan
pelayanan sehingga pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Pelayanan public diartikan
sebagai penyedia pelayanan (melayani) keperluan masyarakat. Sebagaimana telah
dikemukakan terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah memberikan
pelayanan kepada masyarakatnya, tidaklah diadakan untuk melayani dirinya
sendiri. Untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap masyarakat
mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama.
Karenanya birokrasi public berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan
layanan terbaik dan professional.
Pelayanan public (public service)
oleh birokrasi public adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi
aparatur Negara sebagai abdi masyrakat di samping sebagai abdi Negara ,
pelayanan public oleh birokrasi public dimaksud untuk mensejahterakan
masyarakat banyak (warga Negara) dari suatu Negara kesejahteraan (walfare
state).
Pelayanan umum oleh lembaga
administrasi Negara (1998) diartikan sebagai bentuk kegiatan pelayanan umum
yang diadakan oleh instansi pemerintah dipusat, di daerah dan lingkungan badan
usaha milik Negara (BUMN)/daerah dalam bentuk barang atau jasa. Dalam upaya
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaannya,
pelayanan public dengan demikian dapat diartikan sebagai pemberi layanan kepada
masyarakat dan sudah disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan pada
masyarakat umum.
Dalam pelayanan public berbagai bentuk sudah disediakan oleh pemerintahan dan berbagai
macam birokrasinya, maka kita sebagai masyarakat umum kita bisa memanfaatkan
pelayanan public yang sudah pemerintah buatkan untuk msyarakatnya. Berikut ini
salah satu contoh pelayanan public milik pemerintah yang disediakan.
Sistem
Informasi Pelayanan Publik Pada kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
(Direktorat
Jendral Imigrasi)
1. Jenis Entry Data
Dalam informasi pelayanan public, masyarakat harus memasukkan beberapa
berkas data sebagai syarat untuk pelayanan khusus terkait keimigrasian. Adapun
data yang perlu dimasukkan/diinput antara lain.
- Biodata pemohon
- Scan kartu tanda penduduk
- Scan kartu keluarga
- Scan akta kelahiran/ijazah terakhir
- Boking hotel
2. Jenis Connection Data
Untuk jenis connection data yang digunakan oleh direktorat jenderal
imigrasi adalah internet sehingga dimungkinkan sistem informasi pelayanan
public ini dapat diakses dimanapun dan kapan pun, jadi tidak menggunakan manual
agar lebih efisien, simple dan cepat.
3. Jenis pelayanan data yang
diberikan
Banyak pelayanan data yang diberikan oleh direktorat jendral imigrasi
diantaranya
- pembuatan paspor online
- Pembuatan visa online
- Pengaduan online
- Layanan izin tinggal online
- Aplikasi pelaporan orang asing
Setelah data entry dimasukkan
sesuai dengan jenis pelayanan yang diperlukan maka hasil output data hasil akan
diberikan, adapun macam jenis output data hasil seperti dibawah ini:
- Visa
- Paspor
- Surat Pengaduan
- Surat Izin Tinggal
- Pelapor Orang Asing
Komentar
Posting Komentar